Ada lima persoalan mendasar yang menjadi perdebatan di kalangan ulama di sekitar masalah aborsi, pertama, apa yang dimaksud aborsi, kedua, kapankah seorang manusia dianggap mulai hidup, apakah semenjak masa konsepsi (pembuahan) atau ketika benih janin itu sudah berumur tertentu, ketiga, apakah semua jenis aborsi dilarang secara mutlak atau ada faktor-faktor pembenaran tertentu, keempat, apa akibat hukum, baik hukum agama maupun hukum positif terhadap pelaku aborsi, kelima, Bagaimana upaya mencegah meluasnya aborsi di dalam masyarakat?
Kelima persoalan di atas menimbulkan perdebatan intensif di kalangan ahli- ahli agama. Agama-agama samawai (Yahudi, Kristen, dan Islam) mempunyai persamaan dan perbedaan pandangan di sekitar persoalan tersebut di atas. Di antara para ahli dalam satu kelompok agama juga berbeda pendapat satu sama lain tentang persoalan-persoalan tersebut di atas. Keprihatinan masyarakat terhadap persoalan aborsi dapat dikaregorikan ke dalam dua kategori, yaitu kelompok pro-kehidupan (pro-life), yang menyetujui dan mempertahankan pelestarian kehidupan dengan cara menentang oborsi, dan kelompok kedua dikategorikan sebagai pro-pilihan (pro-chois), karena mendukung kebebasan reproduksi kaum perempuan dan menganggap aborsi bagian dari hak asasi perempuan. Kedua kelompok ini memperebutkan pengaruh di dalam masyarakat. Kelompok pertama banyak didukung oleh kelompok agamawan sedangkan kelompok kedua banyak didukung oleh kelompok leberal yang tidak mengindahkan pertimbangan-pertimbangan religiusitas.
Pengertian dan Macam-macam Aborsi
Aborsi (Inggris: abortion, Latin: abortus) berarti keguguran kandungan. Dalam bahasa Arab, aborsi disebut isqath al-haml atau ijhadl, berarti pengguguran janin dalam rahim. Aborsi dikenal ada dua macam, yaitu aborsi karena kecelakaan atau tidak disengaja (spontaneus abortion/ijhadl al-dzati) dan pengguguran yang dilakukan karena disengaja (provocatus abortus/ijhadl al- ‘alaji. Menurut istilah kedokteran, aborsi berarti pengakhiran kehamilan sebelum gestasi (28 minggu) atau sebelum bayi mencapai berat 1000 gram.
Algazali mengartikan aborsi sebagai penghilangan nyawa yang sudah ada di dalam janin. Ia membagi dua fase keadaan janin, yaitu fase kehidupan yang belum teramati ditandai dengan adanya proses kehidupan secara diam-diam dan fase kehidupan yang sudah teramati, ketika ibu atau orang lain dapat mendeteksi tanda-tanda kehidupan bayi dalam kandungan. Menurutnya, kedua fase tersebut harus dihormati dan dihargai sebagai suatu kehidupan. Hal yang sama juga dikemukakan oleh Mahmud Syaltut bahwa kehidupan terjadi semenjak masa konsepsi, karena itu aborsi semenjak dari masa konsepsi tidak boleh dilakukan.
Banyak cara yang dilakukan orang di dalam melakukan oborsi. Erik Eckholm melihat ada 4 cara yang sering dilakukan dalam melakukan aborsi, yaitu:
1. Menggunakan jasa medis di rumah sakit atau tempat-tempat praktek.
2. Menggunakan jasa dukun pijat.
3. Menggugurkan sendiri kandungannya dengan alat-alat kasar.
4. Menggunakan obat-obatan tertentu.
Kehamilan yang diperoleh melalui pasangan suami-isteri yang sah lebih banyak menggunakan jasa yang pertama, sedangkan kehamilan sebagai hasil hubungan gelap pada umumnya menggunakan cara-cara kedua, ketiga dan keempat.
Awal Kehidupan Manusia
Dalam masyarakat pra-agama samawi, janin dalam rahim tidak dianggap sebagai manusia (lav nefesh hu) dan dianggap belum ada kehidupan di dalam rahim. Aborsi tidak dianggap sebagai suatu pelanggaran dan para pelakunya tidak dikenakan sanksi apa-apa.
Ketika agama Yahudi datang, aborsi sudah mulai menjadi wacana di kalangan pemuka agama ini. Sebagian besar di antara mereka masih memahami janin dalam rahim belum bisa dianggap manusia. Namun demikian, kehadiran janin sudah mempunyai konsekwensi secara etika. Pengguguran kandungan sudah dikenakan sanksi, tetapi tidak seberat jika membunuh bayi. Hal ini bisa dilihat dalam Exodus (Keluaran) 21:22:
Apabila ada orang berkelahi dan melukai seorang perempuan yang sedang hamil yang menyebabkan kandungannya gugur, tetapi perempuan itu tidak cedera, maka orang itu akan didenda sesuai dengan tuntutan suaminya dan masalah itu diselesaikan di depan hakim.
Pasal di atas sudah mencantumkan sanksi kepada pelaku yang menyebabkan gugurnya kandungan, tetapi kalangan rabbi menganggap pelakunya belum masuk kategori membunuh karena janin dianggap bukan manusia yang hidup. Kalangan rabbi lainnya menganggap janin yang sudah berusia 40 hari sudah memiliki kehidupan dan melakukan pengguguran sesudah itu dianggap pembunuhan. Aborsi diatas 40 hari dianggap dosa besar dan pelakunya dapat dikenakan sanksi yang berat sebagaimana halnya membunuh bayi yang sudah lahir. Sedangkan janin yang belum sampai 40 hari disebut cairan biasa (maya d'alma). Sebagian rabbi berpendapat bahwa pengguguran kandungan di bawah 40 hari tidak disebut aborsui, dan pelakunya tidak dikenakan sanksi moral atau sanksi hukum.
Dalam tradisi Katolik, sebagian besar ahlinya menganggap kehidupan awal itu terjadi semenjak masa konsepsi (pembuahan). Upaya menggugurkan benih janin pasca pembuahan termasuk dosa besar dan dapat dikenakan sanksi moral dan sanksi hukum, sebagaimana layaknya pembunuhan seorang bayi. Bahkan Paus Paulus pernah menyatakan bahwa kehidupan janin harus lebih diutamakan daripada kehidupan ibunya. Sebagian ilmuan Katolik yang berhaluan moderat, seperti St. Jerome, penerjemah Vulgate Bible, membedakan janin yang sebelun dan yang sudah berumur 40 hari. Pengguguran kandungan di bawah 40 hari tidak bisa disamakan dengan pembunuhan terhadap bayi yang sudah lahir.
Dalam Islam, sikap ulama terhadap kapan kehidupan awal manusia juga berbeda- beda. Sebagian ulama, seperti Imam Malik, menganggap masa konsepsi sebagai awal kehidupan manusia, karena itu aborsi sejak awal tidak dibenarkan. Melakukan aborsi termasuk dosa besar dan dapat dikenakan hukuman berat. Sebagian lainnya, seperti Imam Abu Hanifa, sebagaian pengikut Imam Syafi' dan pengikut Ahmad Ibn Hambal, menganggap bahwa awal kehidupan manusia ketika ia berada dalam usia akhir bulan keempat, karena baru pada masa ini sebuah janin diberikan roh dari Tuhan. Konsekwensinya, pengguguran kandungan dibawah akhir bulan keempat dianggap bukan dosa besar dan tidak dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana halnya janin yang sudah berumur empat bulan
Kapan Aborsi Dibolehkan?
Dalam agama Yahudi terdapat perbedaan pendapat mengenai kapan dibenarkan seseorang nelakukan aborsi. Sebagian kalangan fundamentalisme mengharamkan secara mustlak pengguguran kandungan. Sebagian lainnya membenarkan dengan beberapa syarat, antara lain, sang ibu terancam jiwanya kalau kandungannya diteruskan, atau janin di dalam rahim mengalami kelainan fatal (malformation). Faktor sosial dan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk menggugurkan kandungan menurut agama ini.
Di dalam dunia kedokteran, ada beberapa hal yang memungkinkan aborsi dapat dipertimbangkan, yautu non-Psychiatrik Medical risk, psyichiatrc Risk, spected Risk, spected or Proven Adnormality of fetus, dan masalah Rap. Sementara dalam sejarah intelektual Islam dikenal pula beberapa pembenaran, yaitu: Tradisi Kristen dan Islam memiliki persamaan prinsip dengan agama Yahudi, yaitu aborsi secara umum hukum dasarnya haram, kecuali ada qarinah (alasan) yang sangat logis dan tidak menyalahi hukum dan perundang-undangan.
Akibat Hukum Aborsi
Janin di dalam rahim mengalami perkembangan nuthfah, ‘alaqah, mudhgah, dan pemberian nyawa (nafkh al-ruh). Para ulama sepakat bahwa aborsi yang dilakukan setelah nafkh al-ruh hukumnya haram dan pelakunya dianggap berdosa besar dan harus dikenakan sanksi pidana (jinayat). Sedangkan aborsi yang dilakukan sebelum nafkh al-ruh terdapat perbedaan pendapat di kaangan ulama.
Pertama, sebagian pengikut Hanafiah, Malikiyah, Iamam Gazali, dan Ibn al- Jauzi mengharamkan aborsi pasca masa konsepsi. Konsekwensinya, para pelakunya harus dikenakan sanksi. Alasan paraulama tersebut antara lain dengan mengutip hadis sebagai berikut:
1. Sesungguhnya Allah Swt bila ingin menciptakan manusia, Ia mempertemukan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian akan mencampur sperma ke setiap pembuluh anggutanya. Jika sudah sampai pada hari ketujuh Alla Swt menghimpunnya lalu mendatangkan pada setiap pembuluhnya, kecuali penciptaan Adam (H.R. al-Thabrani).
2. Sesungguhnya setiap orang di antara kalian merupakan hasil proses percampuran di dalam perut ibunya selama 40 hari, kemudian berproses menjadi ‘alaqah, kemudian berproses menjadi mudlgah, kemudian Allah Swt memerintahkan malaikat menentukan rezkinya, ajalnya, kesensaraan dan kebahagiaannya, lalu ditiupkan kepadanya roh (H.R. Bukhari)
Kedua, golongan yang berpendapat bahwa pengguguran kandungan dapat dilihat dari berbagai fase, sebagai berikut: 1. Kalau benih janin masih dalam bentuk nuthfah menggugurkannya dianggap makruh. Sedangkan kalau sudah dalam bentuk mudlgah, maka menggugurkannya dianggap haram menurut Malikiyah, dan makruh tanzih, menurut Syafi’iyah dengan catatan, pengguguran itu atas izin suaminya. 2. Pada fase nuthfah hukumnya mubah dan pada fase al-‘alaqah dan mudlgah hukumnya haram. 3. Pada fase nuthfah dan ‘alaqah masih dibolehkan tetapi haram pada fase mudlgah. Alasan golongan ini umnya mengutip dan memahami hadis sebagai berikut: Apabila nuthfah telah melalui masa 42 malam, Allah akan mengutus kepadanya Malaikat untuk memberi bentuk, menciptakan pendengaran, penglihatan, kulit, daging, dan tulang-belulang (H.R. Muslim).
Ketiga, golongan yang membolehkan aborsi pada setiap tahap sebelum pemberian nyawa (nafkh al-ruh). Pendapat ini paling kuat di kalangan Hanafiyah. Alasan yang dikemukakan adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang yang belum diberi nyawa tidak akan dibangkitkan Allah di hari kiamat. Setiap sesuatu yang tidak dibangkitkan berarti keberadaannya tidak diperhitungkan, dengan demikian tidak ada larangan untuk mrnggugurkannya. 2. Janin sebelum diberi nyawa tidak tergolong sebagai manusia, maka tidak ada larangan untuk menggugurkannya
21 Desember 2008
Aborsi dalam Islam
Diposting oleh aBoRsi....... di 16.11
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar