CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

22 Desember 2008

Slide Kita

21 Desember 2008

Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Padjadjaran

Alamat : Kampus Jatinangor, Bandung 40600
Telepon : (022) 7795596
Faks : (022) 7795596
Dekan : Hj. Helwiyah Ropi, S.Kp., MCPN.
Email : dekanpsik@unpad.ac.id
website : http://fik.unpad.ac.id/

Fakultas Ilmu Keperawatan didirikan berdasarkan SK Rektor No. 1020/J06/Kep/2005 tertanggal 8 Juni 2005. Fakultas ini merupakan pengem-bangan dari Program Studi Ilmu Keperawatan pada Fakultas Kedokteran.
Visi

Menjadi lembaga pendidikan tinggi keperawatan sebagai pusat pengembangan ilmu dan profesi keperawatan yang mampu berkompetisi di Asia Tenggara dengan unggulan keperawatan kritis dan keperawatan komunitas.
Misi
Menyelenggarakan pendidikan yang dikelola secara profesional, efektif, efisien dan transparan serta menghasilkan lulusan berkapasitas tinggi sebagai ilmuwan yang mampu berkompetisi secara global, beretika, dan berpijak pada hukum serta berwawasan lingkungan.
Mengembangkan riset ilmiah keperawatan untuk pengembangan ilmu dan teknologi keperawatan nasional.
Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dengan mengembangkan sistem pelayanan keperawatan profesional terpadu di komunitas.

Mengembangkan standard keperawatan profesional bersama dengan organisasi profesi dan institusi terkait.
Mengembangkan pelayanan keperawatan profesional sesuai dengan nilai budaya masyarakat.
Menjalin kerja sama secara nasional maupun regional dalam bidang keperawatan mencakup bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Program Pendidikan yang diselenggarakan :
Program Sarjana Reguler

Program Studi :
Ilmu Keperawatan

Terdapat 48 orang pengajar pada Fakultas Ilmu Keperawatan, dan belum ada guru besar.

Sampai tahun akademik 2006/2007, Fakultas Ilmu Keperawatan telah menghasilkan lulusan sebanyak program sarjana 229 orang.

Aborsi dalam Islam

Ada lima persoalan mendasar yang menjadi perdebatan di kalangan ulama di sekitar masalah aborsi, pertama, apa yang dimaksud aborsi, kedua, kapankah seorang manusia dianggap mulai hidup, apakah semenjak masa konsepsi (pembuahan) atau ketika benih janin itu sudah berumur tertentu, ketiga, apakah semua jenis aborsi dilarang secara mutlak atau ada faktor-faktor pembenaran tertentu, keempat, apa akibat hukum, baik hukum agama maupun hukum positif terhadap pelaku aborsi, kelima, Bagaimana upaya mencegah meluasnya aborsi di dalam masyarakat?

Kelima persoalan di atas menimbulkan perdebatan intensif di kalangan ahli- ahli agama. Agama-agama samawai (Yahudi, Kristen, dan Islam) mempunyai persamaan dan perbedaan pandangan di sekitar persoalan tersebut di atas. Di antara para ahli dalam satu kelompok agama juga berbeda pendapat satu sama lain tentang persoalan-persoalan tersebut di atas. Keprihatinan masyarakat terhadap persoalan aborsi dapat dikaregorikan ke dalam dua kategori, yaitu kelompok pro-kehidupan (pro-life), yang menyetujui dan mempertahankan pelestarian kehidupan dengan cara menentang oborsi, dan kelompok kedua dikategorikan sebagai pro-pilihan (pro-chois), karena mendukung kebebasan reproduksi kaum perempuan dan menganggap aborsi bagian dari hak asasi perempuan. Kedua kelompok ini memperebutkan pengaruh di dalam masyarakat. Kelompok pertama banyak didukung oleh kelompok agamawan sedangkan kelompok kedua banyak didukung oleh kelompok leberal yang tidak mengindahkan pertimbangan-pertimbangan religiusitas.

Pengertian dan Macam-macam Aborsi

Aborsi (Inggris: abortion, Latin: abortus) berarti keguguran kandungan. Dalam bahasa Arab, aborsi disebut isqath al-haml atau ijhadl, berarti pengguguran janin dalam rahim. Aborsi dikenal ada dua macam, yaitu aborsi karena kecelakaan atau tidak disengaja (spontaneus abortion/ijhadl al-dzati) dan pengguguran yang dilakukan karena disengaja (provocatus abortus/ijhadl al- ‘alaji. Menurut istilah kedokteran, aborsi berarti pengakhiran kehamilan sebelum gestasi (28 minggu) atau sebelum bayi mencapai berat 1000 gram.

Algazali mengartikan aborsi sebagai penghilangan nyawa yang sudah ada di dalam janin. Ia membagi dua fase keadaan janin, yaitu fase kehidupan yang belum teramati ditandai dengan adanya proses kehidupan secara diam-diam dan fase kehidupan yang sudah teramati, ketika ibu atau orang lain dapat mendeteksi tanda-tanda kehidupan bayi dalam kandungan. Menurutnya, kedua fase tersebut harus dihormati dan dihargai sebagai suatu kehidupan. Hal yang sama juga dikemukakan oleh Mahmud Syaltut bahwa kehidupan terjadi semenjak masa konsepsi, karena itu aborsi semenjak dari masa konsepsi tidak boleh dilakukan.

Banyak cara yang dilakukan orang di dalam melakukan oborsi. Erik Eckholm melihat ada 4 cara yang sering dilakukan dalam melakukan aborsi, yaitu:
1. Menggunakan jasa medis di rumah sakit atau tempat-tempat praktek.
2. Menggunakan jasa dukun pijat.
3. Menggugurkan sendiri kandungannya dengan alat-alat kasar.
4. Menggunakan obat-obatan tertentu.
Kehamilan yang diperoleh melalui pasangan suami-isteri yang sah lebih banyak menggunakan jasa yang pertama, sedangkan kehamilan sebagai hasil hubungan gelap pada umumnya menggunakan cara-cara kedua, ketiga dan keempat.

Awal Kehidupan Manusia

Dalam masyarakat pra-agama samawi, janin dalam rahim tidak dianggap sebagai manusia (lav nefesh hu) dan dianggap belum ada kehidupan di dalam rahim. Aborsi tidak dianggap sebagai suatu pelanggaran dan para pelakunya tidak dikenakan sanksi apa-apa.

Ketika agama Yahudi datang, aborsi sudah mulai menjadi wacana di kalangan pemuka agama ini. Sebagian besar di antara mereka masih memahami janin dalam rahim belum bisa dianggap manusia. Namun demikian, kehadiran janin sudah mempunyai konsekwensi secara etika. Pengguguran kandungan sudah dikenakan sanksi, tetapi tidak seberat jika membunuh bayi. Hal ini bisa dilihat dalam Exodus (Keluaran) 21:22:

Apabila ada orang berkelahi dan melukai seorang perempuan yang sedang hamil yang menyebabkan kandungannya gugur, tetapi perempuan itu tidak cedera, maka orang itu akan didenda sesuai dengan tuntutan suaminya dan masalah itu diselesaikan di depan hakim.

Pasal di atas sudah mencantumkan sanksi kepada pelaku yang menyebabkan gugurnya kandungan, tetapi kalangan rabbi menganggap pelakunya belum masuk kategori membunuh karena janin dianggap bukan manusia yang hidup. Kalangan rabbi lainnya menganggap janin yang sudah berusia 40 hari sudah memiliki kehidupan dan melakukan pengguguran sesudah itu dianggap pembunuhan. Aborsi diatas 40 hari dianggap dosa besar dan pelakunya dapat dikenakan sanksi yang berat sebagaimana halnya membunuh bayi yang sudah lahir. Sedangkan janin yang belum sampai 40 hari disebut cairan biasa (maya d'alma). Sebagian rabbi berpendapat bahwa pengguguran kandungan di bawah 40 hari tidak disebut aborsui, dan pelakunya tidak dikenakan sanksi moral atau sanksi hukum.

Dalam tradisi Katolik, sebagian besar ahlinya menganggap kehidupan awal itu terjadi semenjak masa konsepsi (pembuahan). Upaya menggugurkan benih janin pasca pembuahan termasuk dosa besar dan dapat dikenakan sanksi moral dan sanksi hukum, sebagaimana layaknya pembunuhan seorang bayi. Bahkan Paus Paulus pernah menyatakan bahwa kehidupan janin harus lebih diutamakan daripada kehidupan ibunya. Sebagian ilmuan Katolik yang berhaluan moderat, seperti St. Jerome, penerjemah Vulgate Bible, membedakan janin yang sebelun dan yang sudah berumur 40 hari. Pengguguran kandungan di bawah 40 hari tidak bisa disamakan dengan pembunuhan terhadap bayi yang sudah lahir.

Dalam Islam, sikap ulama terhadap kapan kehidupan awal manusia juga berbeda- beda. Sebagian ulama, seperti Imam Malik, menganggap masa konsepsi sebagai awal kehidupan manusia, karena itu aborsi sejak awal tidak dibenarkan. Melakukan aborsi termasuk dosa besar dan dapat dikenakan hukuman berat. Sebagian lainnya, seperti Imam Abu Hanifa, sebagaian pengikut Imam Syafi' dan pengikut Ahmad Ibn Hambal, menganggap bahwa awal kehidupan manusia ketika ia berada dalam usia akhir bulan keempat, karena baru pada masa ini sebuah janin diberikan roh dari Tuhan. Konsekwensinya, pengguguran kandungan dibawah akhir bulan keempat dianggap bukan dosa besar dan tidak dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana halnya janin yang sudah berumur empat bulan

Kapan Aborsi Dibolehkan?

Dalam agama Yahudi terdapat perbedaan pendapat mengenai kapan dibenarkan seseorang nelakukan aborsi. Sebagian kalangan fundamentalisme mengharamkan secara mustlak pengguguran kandungan. Sebagian lainnya membenarkan dengan beberapa syarat, antara lain, sang ibu terancam jiwanya kalau kandungannya diteruskan, atau janin di dalam rahim mengalami kelainan fatal (malformation). Faktor sosial dan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk menggugurkan kandungan menurut agama ini.

Di dalam dunia kedokteran, ada beberapa hal yang memungkinkan aborsi dapat dipertimbangkan, yautu non-Psychiatrik Medical risk, psyichiatrc Risk, spected Risk, spected or Proven Adnormality of fetus, dan masalah Rap. Sementara dalam sejarah intelektual Islam dikenal pula beberapa pembenaran, yaitu: Tradisi Kristen dan Islam memiliki persamaan prinsip dengan agama Yahudi, yaitu aborsi secara umum hukum dasarnya haram, kecuali ada qarinah (alasan) yang sangat logis dan tidak menyalahi hukum dan perundang-undangan.

Akibat Hukum Aborsi

Janin di dalam rahim mengalami perkembangan nuthfah, ‘alaqah, mudhgah, dan pemberian nyawa (nafkh al-ruh). Para ulama sepakat bahwa aborsi yang dilakukan setelah nafkh al-ruh hukumnya haram dan pelakunya dianggap berdosa besar dan harus dikenakan sanksi pidana (jinayat). Sedangkan aborsi yang dilakukan sebelum nafkh al-ruh terdapat perbedaan pendapat di kaangan ulama.

Pertama, sebagian pengikut Hanafiah, Malikiyah, Iamam Gazali, dan Ibn al- Jauzi mengharamkan aborsi pasca masa konsepsi. Konsekwensinya, para pelakunya harus dikenakan sanksi. Alasan paraulama tersebut antara lain dengan mengutip hadis sebagai berikut:

1. Sesungguhnya Allah Swt bila ingin menciptakan manusia, Ia mempertemukan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian akan mencampur sperma ke setiap pembuluh anggutanya. Jika sudah sampai pada hari ketujuh Alla Swt menghimpunnya lalu mendatangkan pada setiap pembuluhnya, kecuali penciptaan Adam (H.R. al-Thabrani).

2. Sesungguhnya setiap orang di antara kalian merupakan hasil proses percampuran di dalam perut ibunya selama 40 hari, kemudian berproses menjadi ‘alaqah, kemudian berproses menjadi mudlgah, kemudian Allah Swt memerintahkan malaikat menentukan rezkinya, ajalnya, kesensaraan dan kebahagiaannya, lalu ditiupkan kepadanya roh (H.R. Bukhari)

Kedua, golongan yang berpendapat bahwa pengguguran kandungan dapat dilihat dari berbagai fase, sebagai berikut: 1. Kalau benih janin masih dalam bentuk nuthfah menggugurkannya dianggap makruh. Sedangkan kalau sudah dalam bentuk mudlgah, maka menggugurkannya dianggap haram menurut Malikiyah, dan makruh tanzih, menurut Syafi’iyah dengan catatan, pengguguran itu atas izin suaminya. 2. Pada fase nuthfah hukumnya mubah dan pada fase al-‘alaqah dan mudlgah hukumnya haram. 3. Pada fase nuthfah dan ‘alaqah masih dibolehkan tetapi haram pada fase mudlgah. Alasan golongan ini umnya mengutip dan memahami hadis sebagai berikut: Apabila nuthfah telah melalui masa 42 malam, Allah akan mengutus kepadanya Malaikat untuk memberi bentuk, menciptakan pendengaran, penglihatan, kulit, daging, dan tulang-belulang (H.R. Muslim).

Ketiga, golongan yang membolehkan aborsi pada setiap tahap sebelum pemberian nyawa (nafkh al-ruh). Pendapat ini paling kuat di kalangan Hanafiyah. Alasan yang dikemukakan adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang yang belum diberi nyawa tidak akan dibangkitkan Allah di hari kiamat. Setiap sesuatu yang tidak dibangkitkan berarti keberadaannya tidak diperhitungkan, dengan demikian tidak ada larangan untuk mrnggugurkannya. 2. Janin sebelum diberi nyawa tidak tergolong sebagai manusia, maka tidak ada larangan untuk menggugurkannya

Fakta Mengenai aborsi

Pertama-tama harus dideklarasikan bahwa aborsi bukanlah semata masalah medis atau kesehatan masyarakat, melainkan juga problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan (freedom/liberalism) yang dianut suatu masyarakat. Paham asing ini tak diragukan lagi telah menjadi pintu masuk bagi merajalelanya kasus-kasus aborsi, dalam masyarakat mana pun. Data-data statistik yang ada telah membuktikannya. Di luar negeri, khususnya di Amerika Serikat, dua badan utama, yaitu Federal Centers for Disease Control (FCDC) dan Alan Guttmacher Institute (AGI), telah mengumpulkan data aborsi yang menunjukkan bahwa jumlah nyawa yang dibunuh dalam kasus aborsi di Amerika — yaitu hampir 2 juta jiwa — lebih banyak dari jumlah nyawa manusia yang dibunuh dalam perang mana pun dalam sejarah negara itu. Sebagai gambaran, jumlah kematian orang Amerika Serikat dari tiap-tiap perang adalah:آ Perang Vietnam 58.151 jiwa, Perang Korea 54.246 jiwa, Perang Dunia II 407.316 jiwa, Perang Dunia Iآ 116.708 jiwa, Civil War (Perang Sipil) 498.332 jiwa. Secara total, dalam sejarah dunia, jumlah kematian karena aborsi jauh melebihi jumlah orang yang meninggal dalam semua perang jika digabungkan sekaligus.

Data tersebut ternyata sejalan dengan data statistik yang menunjukkan bahwa mayoritas orang Amerika (62 %)آ berpendirian bahwa hubungan seksual dengan pasangan lain, sah-sah saja dilakukan. Mereka beralasan toh orang lain melakukan hal yang serupa dan semua orang melakukannya (James Patterson dan Peter Kim, 1991, The Day America Told The Thruth dalam Dr. Muhammad Bin Saud Al Basyr, Amerika di Ambang Keruntuhan, 1995, hal. 19).

Bagaimana di Indonesia ? Di negeri yang mayoritas penduduknya muslim ini, sayang sekali ada gejala-gejala memprihatinkan yang menunjukkan bahwa pelaku aborsi jumlahnya juga cukup signifikan. Memang frekuensi terjadinya aborsi sangat sulit dihitung secara akurat, karena aborsi buatan sangat sering terjadi tanpa dilaporkan kecuali jika terjadi komplikasi, sehingga perlu perawatan di rumah sakit. Akan tetapi, berdasarkan perkiraan dari BKBN, ada sekitar 2.000.000 kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia. Berarti ada 2.000.000 nyawa yang dibunuh setiap tahunnya secara keji tanpa banyak yang tahu (Aborsi.net). Pada 9 Mei 2001 Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (waktu itu) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa dalam Seminar “Upaya Cegah Tangkal terhadap Kekerasan Seksual Pada Anak Perempuan” yang diadakan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim di FISIP Universitas Airlanggaآ Surabaya menyatakan, “Angka aborsi saat ini mencapai 2,3 juta dan setiap tahun ada trend meningkat.â€‌ (www.indokini.com).آ Ginekolog dan Konsultan Seks, dr. Boyke Dian Nugraha, dalam seminar â€‌Pendidikan Seks bagi Mahasiswaâ€‌ di Universitas Nasional Jakarta, akhir bulan April 2001 lalu menyatakan, setiap tahun terjadi 750.000 sampai 1,5 juta aborsi di Indonesia

Dan ternyata pula, data tersebut selaras dengan data-data pergaulan bebas di Indonesia yang mencerminkan dianutnya nilai-nilai kebebasan yang sekularistik. Mengutip hasil survei yang dilakukan Chandi Salmon Conrad di Rumah Gaul binaan Yayasan Pelita Ilmu Jakarta, Prof. Dr. Fawzia Aswin Hadis pada Simposium Menuju Era Baru Gerakan Keluarga Berencana Nasional, di Hotel Sahid Jakarta mengungkapkan ada 42 % remaja yang menyatakan pernah berhubungan seks; 52 % di antaranya masih aktif menjalaninya. Survei ini dilakukan di Rumah Gaul Blok M, melibatkan 117 remaja berusia sekitar 13 hingga 20 tahun. Kebanyakan dari mereka (60 %) adalah wanita. Sebagian besar dari kalangan menengah ke atas yang berdomisili di Jakarta Selatan

Berdasarkan hal ini, dapat disimpulkan bahwa aborsi memang merupakan problem sosial yang terkait dengan paham kebebasan (freedom/liberalism) yang lahir dari paham sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan (Abdul Qadim Zallum, 1998).

Terlepas dari masalah ini, hukum aborsi itu sendiri memang wajib dipahami dengan baik oleh kaum muslimin, baik kalangan medis maupun masyarakat umumnya. Sebab bagi seorang muslim, hukum-hukum Syariat Islam merupakan standar bagi seluruh perbuatannya. Selain itu keterikatan dengan hukum-hukum Syariat Islam adalah kewajiban seorang muslim sebagai konsekuensi keimanannya terhadap Islam. Allah SWT berfirman :

“Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai pemutus perkara yang mereka perselisihkan di antara mereka.â€‌ (TQS An Nisaa` 65)

“Dan tidak patut bagi seorang mu`min laki-laki dan mu`min perempuan, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.â€‌ (TQS Al Ahzab 36)

Sekilas Fakta Aborsi
Aborsi secara umum adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) sebelum buah kehamilan tersebut mampu untuk hidup di luar kandungan. (JNPK-KR, 1999) (www.jender.or.id) Secara lebih spesifik, Ensiklopedia Indonesia memberikan pengertian aborsi sebagai berikut : “Pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.” Definisi lain menyatakan, aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. Aborsi merupakan suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh (Kapita Seleksi Kedokteran, Edisi 3, halaman 260). Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
Aborsi Spontan/ Alamiah atau Abortus Spontaneus
Aborsi Buatan/ Sengaja atauآ Abortus Provocatus Criminalis
Aborsi Terapeutik/ Medis atauآ Abortus Provocatus Therapeuticum

Aborsi spontan/ alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma.

Aborsi buatan/ sengaja/ Abortus Provocatus Criminalis adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).

Aborsi terapeutik / Abortus Provocatus therapeuticum adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa

Pelaksanaan aborsi adalah sebagai berikut. Kalau kehamilan lebih muda, lebih mudah dilakukan. Makin besar makin lebih sulit dan resikonya makin banyak bagi si ibu, cara-cara yang dilakukan di kilnik-klinik aborsi itu bermacam-macam, biasanya tergantung dari besar kecilnya janinnya.
Abortus untuk kehamilan sampai 12 minggu biasanya dilakukan dengan MR/ Menstrual Regulation yaitu dengan penyedotan (semacam alat penghisap debu yang biasa, tetapi 2 kali lebih kuat).
Pada janin yang lebih besar (sampai 16 minggu) dengan cara Dilatasi & Curetage.
Sampai 24 minggu. Di sini bayi sudah besar sekali, sebab itu biasanya harus dibunuh lebih dahulu dengan meracuni dia. Misalnya dengan cairan garam yang pekat seperti saline.آ Dengan jarum khusus,آ obat itu langsungآ disuntikkanآ ke dalam rahim,آ ke dalam air ketuban, sehingga anaknya keracunan,آ kulitnya terbakar, lalu mati.آ
Di atas 28 minggu biasanya dilakukan dengan suntikan prostaglandin sehingga terjadi proses kelahiran buatan dan anak itu dipaksakan untuk keluar dari tempat pemeliharaan dan perlindungannya.
Juga dipakai cara operasi Sesaria seperti pada kehamilan yang biasa

Dengan berbagai alasan seseorang melakukan aborsi tetapi alasan yang paling utama adalah alasan-alasan non-medis. Di Amerika Serikat alasan aborsi antara lain :
Tidak ingin memiliki anak karena khawatir menggangu karir, sekolah, atau tanggung jawab yang lain (75%)
Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak (66%)
Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah (50%)

Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak. Ada orang yang menggugurkan kandungan karena tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Mereka tidak tahu akan keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan anak dalam kandungannya.

Alasan-alasan seperti ini juga diberikan oleh para wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada di dalam kandungannya adalah boleh dan benar. Semua alasan-alasan ini tidak berdasar.

Sebaliknya, alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidak pedulian seorang wanita, yang hanya mementingkan dirinya sendiri. Data ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius. Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu, atau gengsi.

17 Desember 2008

Tentang kita...


Komunitas Peduli Aborsi

Dewi Asmalinda (220110080121)

Deya prastika (220110080148) 

Zulfa Rahmawati (220110080123) 

Fitri Rahmasari (22011008089)

Asih Purwandari (220110080143)

Indra Bakti (220110080081)

Reni Retnowati (220110080100)

Dina NS (220110080134)

Anis ST (220110080157)

Siti Annisa (220110080145)

Anisa Sholihatina (220110080099)

Tiara Tri (2201100800108)

Bayu Risky (220110080084)

12 Desember 2008

Pengaruh Aborsi Terhadap Lelaki....

Tuhan telah memberikan naluri pada lelaki untuk meraih kesuksesan dalam 5 kondisi pokok kehidupan mereka. Insting tersebut adalah kemampuan untuk menghasilkan/prokreasi, menyediakan, melindungi, melaksanakan dan menikmati kesenangan ( Brauning). Kita akan membahasnya dalam konteks aborsi.

Berbicara tentang kemampuan prokreasi seorang laki-laki lebih mengacu pada kemampuannya untuk berfungsi secara seksual.Siklus reproduktif laki-laki ditandai dengan adanya tindakan seks, pada saat yang sama perempuan memiliki kendali penuh atas proses reproduktif tersebut. Sebagai hasilnya, prioritas laki-laki dari prokreaso bergeser kepada proses mendukung tumbuhnya sebuah keluarga. Pernikahan adalah sebuah lembaga proses tersebut dapat dilakukan. Pada saat itu, melengkapi dan melindungi sebuah keluarga akan menjadi pusat perhatian seorang laki-laki.

Tuhan telah memprogram seorang lelaki sedemikian rupa untuk mampu melindungi keluarganya. Kebutuhan laki-laki menjadi seorang pelindung bukan hal yang remeh. Ini berkaitan secara langsung dengan harga diri dan kehormatan seorang laki-laki. Pekerjaan sering dianggap sebagai pencapaian kesuksesan seorang lelaki. Dengan pencapaiannya tersebut seorang laki-laki dapat meraih kedudukan social dan penghargaan bagi dirinya. Namun semua itu berhubungan erat dengan nalurinya untuk menjadi pelindung sekaligus menyediakan kebutuhan-kebutuhan keluarganya. Ketika seorang lelaki dapat mentransormasikan fungsi-fungsinya tersebut maka ia akan menikamati suatu kesenangan.


Seringkali masyarakat menghakimi seorang lelaki dari kemampuannya melaksanakan 5 kondisi pokok tersebut. Ketika seorang lelaki terlibat dalam proses aborsi, hal ini dapat mengakibatkan guncangan terhadap mental laki-laki tersebut. Masyarakat pun cenderung menganggapnya gagal melaksanakan tugasnya. Ketidakmampuan seorang lelaki dalam melaksanakan salah satu kondisi pokok tersebut dapat mengakibatkan luka yang cukup dalam bagi seorang laki-laki. meskipun pada awalnya seakan tidak terjadi apa-apa, lambat laun seorang lelaki akan merasakan adanya keganjilan tersebut.

Gejala yang biasanya dirasakan para lelaki post-abortus adalah kemarahan. Kemarahan ini bisa hadir dalam waktu yang cukup lama, biasanya ditujukan bagi dirinya sendiri ataupun kepada lingkungan di sekitarnya. Kemarahan ini adalah suatu bentuk frustasi akan ketidakmampuannya melakukan kebutuhan naluriahnya sebagai seorang lelaki. Selain kemarahan, gejala lain yang mungkin terjadi adalah rasa bersalah, rasa malu dan penyesalan. Gejala-gejala tersebut bisa tidak muncul dalam waktu yang cukup lama atau biasanya di pendam, pada sitruasi-situasi tertentu gejala tersebut bisa muncul tanpa di duga.

Mari kita lihat kasus nyata pengaruh aborsi terhadap seorang pria.

Brad Draper, seorang lelaki dari Kansas merasa sangat bahagia akan kehamilan pasangannya. Ia jatuh cinta pada bayi tersebut semenjak pertamakali melihatnya gambaran ultrasound bayinya. Brad sangat menanti-nantikan dirinya menjadi seorang ayah. Di luar dugaan, pasangannya menggugurkan bayi tersebut tanpa sepengetahuannya. Brad merasa terpukul dan bersedih karenanya.

Kansas City Star Obituaries
June 5, 2002
Zachary Duncan Draper
December 2001 - May 17, 2002

Memorial services were held June 1, 2002, at D.W. Newcomer's Oaklawn Memorial Gardens, Olathe, KS. Zachary Duncan Draper was beautiful as his mother, loved by God and others. My little baby boy didn't make it to his Daddy's arms. I never got to hold and kiss him, tell him stories or read him rhymes. I love you Zachary and look forward to seeing you in heaven. Survivors include his father, Brad Draper of Kansas City, MO and his mother, of Overland Park, KS. (Arrangements: D.W. Newcomer's Sons Johnson County Funeral Chapel.)
Dengan perasaan yang hancur, Brad menulis obituary tersebut di koran setempat. Pada tanggal 10 september 2002, tepat di hari diman seharusnya Zachary, bayinya lahir, Brad menuju klinik tempat aborsi dan menembak dirinya sendiri. Hari berikutnya dia meninggal.
Pada tahun 1996, seorang lelaki muda dari Minneapolis memiliki hubungan dengan seorang perempuan yang telah memiliki anak perempuan berumur 18 bulan. Lelaki tersebut menyukainya perannya sebagai seorang ayah bagi anak perempuan yang bukan anak kandungnya tersebut. Ia teramat sangat menginginkan kehadiran anaknya dari pasangan tersebut. Perempuan tersebut kemudian hamil lalu mengaborsi bayi tersebut tanpa sepengetahuannya. Lelaki tersebut merasakan kemarahan yang luar biasa. Ia lalu mendatangi perempuan tersebut dan menembak anak perempuannya, lalu menembak dirinya sendiri. Dia tidak membunuh perempuan tersebut agar ia bisa merasakan luka dan kesedihan yang dirasakannya akibat kehilangan seorang anak.
Tidak banyak informasi mengenai bagaiman aborsi bisa mempengaruhi seorang lelaki. Namun kejadian ini menunjukkan bahwa aborsi juga bisa menyakiti seorang lelaki.

Post Abortion Syndrome (Penderitaan Mental dan Emosional Pada Perempuan Setelah Aborsi)

“Pengguguran berakibat menyakitkan , tanpa memperhatikan berapa besar kepercayaan religiusnya seorang perempuan , atau bagaimana positif keyakinannya untuk membuat keputusan aborsi” 

-- Vincent Rue, Ph.D. - Psychologist


Dr. Anne Speckhard, Ph.D. Pada studinya mengenai Post Abortion Syndrome menemukan beberapa fakta seputar efek aborsi terhadap perempuan:

Kejadian yang Berhubungan dengan Aborsi

· 23% berhalusinansi yang berhubungan dengan aborsi
· 35% merasa di datangi/melihat bayi yang telah di aborsi
· 54% bermimpi buruk yang berhubungan dengan aborsi
· 69% merasakan “kegilaan”
· 73% mengalami flash back memori ketika terjadi aborsi
· 81% mengalami perasaan seakan bayi tersebut masih ada

Masalah Perilaku yang Paling Sering Terjadi Setelah Aborsi

· 61% meningkatkan penggunaan alkohol
· 65% memiliki dorongan untuk bunuh diri
· 69% mengalami gangguan seksual
· 73% mengalami flash back memori ketika terjadi aborsi
· 77% mengalami kesulitan untuk berkomunikasi
· 81% sering menangis

Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.

Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).

Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
1. Kehilangan harga diri (82%)
2. Berteriak-teriak histeris (51%)
3. Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
4. Ingin melakukan bunuh diri (28%)
5. Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
6. Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)

Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.

Kenapa seorang perempuan post-abortive dapat menderita Post-Abortion Syndrome? Apakah Post-Abortion Syndrome selalu terjadi pada setiap perempuan post-abortive? Mungkinkah seorang Post-Abortive tidak mengalami PAS ? Kenapa para penderita PAS adalah perempuan, apakah lelaki tidak dapat mengalami PAS? Kasus aborsi seperti apa yang dapat mengakibatkan trauma hingga terjadi PAS?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentunya banyak mengganjal di benak setiap orang, tidak hanya bagi perempuan yang mengalami PAS itu sendiri namun juga keluarga dan lingkungan terdekat yang mengamati secara langsung bagaimana PAS berkembang dan mempengaruhi kehidupan seseorang. 

Aborsi secara definisi adalah pengguguran kandungan sebelum waktunya secara paksa. berbeda dengan keguguran, aborsi dilakukan secara sengaja dan sadari. Secara Hukum, aborsi dapat dibedakan menjadi :
Legal

Alasan aborsi ini dilegalkan adalah pertimbangan tertentu yang mendesak, antara lain karena faktor kesehatan yang dapat membahayakan kesehatan ibu atau anak yang di kandungnya atau karena kehamilan akibat korban perkosaan yang menyebabkan depresi berat bagi si korban. Biasanya tindakan aborsi ini di lakukan oleh tenaga medis profesional atas persetujuan keluarga dan pihak-pihak yang terkait.
Ilegal

Aborsi ini biasanya di oleh tenaga medis atau dukun beranak atau dengan mengkonsumsi obat-obat tertentu yang dapat menggugurkan kandungan. Berbeda dengan yang sebelumnya, aborsi ini biasanya di lakukan oleh pasangan di luar nikah yang belum siap memiliki anak atau pasangan yang memang tidak menghendaki adanya anak. Prosedur aborsi yang ilegal biasanya tidak selalu di lakukan oleh tenaga medis yang profesional atau dengan standar medis yang baik dan tidak memiliki perlindungan hukum atas prosedur medis tersebut.

Berdasarkan prosedur medisnya, aborsi masih memiliki banyak pembagiannya ( selengkapnya baca abortus ). Prosedur medis tersebut menjadi salah satu hal yang dapat memicu terjadinya PAS. Bila anda pernah melakukan aborsi dengan keadaan-keadaan berikut maka anda mungkin mengalami trauma yang dapat mengakibatkan terjadinya PAS :

- Aborsi yang tidak bersih
- Pendarahan hebat
- Aborsi tanpa di beri obat penghilang rasa sakit
- Aborsi karena paksaan dari luar
- Proses aborsi yang lama
- Penanganan paska aborsi yang tidak tuntas

Penanganan yang lambat pada kasus-kasus tersebut biasanya dapat menyebabkan depresi dan stress yang berkepanjangan. Pada kasus di mana aborsi di lakukan secara ilegal, banyak perempuan yang tidak berani memeriksakan diri ke dokter ketika terjadi komplikasi dengan alasan malu dan takut. Hal seperti itulah yang kemudian menjadi fenomena gunung es, di mana komplikasi kesehatan baik itu fisik ataupun psikis terpendam di bawah permukaan. 

Pada kasus penanganan paska aborsi yang tidak tuntas dan bersih, dapat terjadi gangguan kesehatan. Gangguan paska aborsi bisa jadi tidak muncul untuk beberapa waktu ke depan, namun penanganan yang tidak tuntas dapat mengakibatkan resiko berikut :

- Kesulitan hamil
- Lemah kandungan
- Keguguran
- Tumor rahim
- Rasa sakit ketika melakukan hubungan sex
- Frigid
- Masalah reproduksi lainnya...

Selain gangguan fisik, gangguan paska aborsi juga dapat mempengaruhi psikis seorang post-abortive dengan munculnya reaksi alamiah emosi-emosi yang berhubungan dengan trauma aborsi. Sama halnya dengan gangguan fisik, gangguan psikis juga bisa saja tidak muncul pada saat bersamaan atau pada awal paska aborsi, namun bisa terjadi setelah kurun beberapa waktu kemudian baik itu terjadi satu-persatu ataupun bersamaan . Berikut adalah beberapa contoh emosi yang muncul paska aborsi :

- Rasa malu
- Perasaan bersalah
- Kesedihan yang berlarut-larut
- Kehilangan rasa percaya diri
- Merasa tidak berharga

Rasa malu dan perasaan bersalah adalah sesuatu yang sangat normal, namun ketika emosi-emosi tersebut di tekan dan tidak di munculkan ke permukaan, dapat menjadi berbahaya karena dapat menimbulkan gangguan emosional lainnya yang lebih sulit di atasi. Biasanya pada kasus-kasus dimana perempuan post-abortive menyangkal emosi-emosi dari dalam dirinya, mereka akan lebih sulit untuk dapat melanjutkan hidup karena gejolak emosi di dalam diri mereka akan terus mengganggu. Gangguan emosi tersebut dapat mengendap hingga waktu yang cukup lama seiring dengan proses kompensasi melalui mekanisme pertahanan diri ( baca mekanisme pertahanan diri). Namun secara alamiah emosi-emosi tersebut akan mencoba muncul ke permukaan seiring dengan waktu. PAS biasanya terjadi pada perempuan post-abortive yang menyangkal dan tidak dapat menghadapi dan menerima respon emosional tersebut. Pada kasus yang berat, gangguan emosional dapat menjadi lebih parah seiring dengan terjadinya kondisi berikut :

- Numbness ( beku secara emosi )
- Berhalusinansi mendengar atau melihat bayi
- Bermimpi buruk
- Mengalami gangguan tidur
- Tidak mampu bersosialisasi
- Percobaan bunuh diri 

Post Abortion Syndrome atau PAS adalah istilah yang di pakai untuk menggambarkan sekumpulan gejala fisik dan psikis yang terjadi paska terjadinya aborsi. PAS merupakan gangguan stress dan traumatik yang biasanya terjadi ketika seorang perempuan yang post-abortive tidak dapat menghadapi respon emosional yang dihasilkan akibat trauma aborsi. PAS terjadi berbeda-beda pada setiap orang tergantung berat atau tidaknya gejala yang terjadi, PAS dianggap telah berat ketika kondisi seorang perempuan post-abortive sudah mengarah pada gejala yang dapat mengganggu kelangsungan hidupnya ataupun keselamatan dirinya.

PAS dapat terjadi tidak lama setelah lama setelah aborsi atau bisa saja baru muncul ke permukaan beberapa bulan hingga bertahun-tahun kemudian. Banyak perempuan yang takut untuk membicarakannya karena merasa malu telah melakukan aborsi. Hal inilah yang kemudian membuat trauma tersebut terpendam di bawah alam sadar mereka hingga mereka tidak menyadari bahwa hal tersebut dapat mempengaruhi mereka dalam berpikir, berperilaku dan bahkan mempengaruhi kesehatan reproduksi mereka di kemudian hari. 

PAS tidak selalu terjadi pada setiap perempuan post-abortive, biasanya mereka yang dapat menghadapi dan menerima respon emosional yang muncul akibat trauma aborsi dapat segera pulih dan meneruskan hidupnya. Pada beberapa kasus, perempuan post-abortive akan jauh lebih cepat pulih dengan melakukan konseling dan terapi. 

Post abortion Syndrome tidak hanya terjadi pada perempuan post-abortive, namun juga pada laki-laki post-abortive, dalam arti pasangan perempuan post-abortive yang juga berperan penting dalam membuat pilihan aborsi. Namun pada lelaki post-abortive biasanya gejalanya ringan berupa gangguan emosi ringan seperti rasa malu, perasaan bersalah, bersedih dan menyesal. Perempuan post-abortive bisa mengalami gejala lebih berat karena mereka secara langsung baik itu fisik ataupun emosi langsung berhubungan dengan trauma aborsi.

Jika anda ingin mengetahui lebih detail apakah anda atau orang dekat anda menderita PAS atau tidak, anda dapat membaca PAS Quiz dan membuka bagian Recovery program untuk mendapatkan informasi mengenai tahap pemulihan PAS.


Tips agar doa dikabulkan oleh Allah dan shalat tahajud

MQ : BaGaiMaNa DoA-DoA YanG diKaBuLkaN olah Allah swt

Referensi :

Sumber : Televisi ( MQ TV )

Tanggal : 03-08-2007

Pembicara : Ust. Mistar Korib

Sebab Doa-doa yang dikabulkan/diterima oleh allah swt yaitu:

  1. Apabila orang tersebut soleh/dekat dengan allah swt, maka doanya akan dikabulkan oleh allah swt.
  2. Orang yang hatinya bersih kemungkinan doanya akan dikabulkan oleh allah swt misalnya : dalam berdoa tidak boleh ada rasa sombong, 1 titik rasa sombong maka allah swt tidak akan mengabulkan doa. Tidak ada rasa zolim.
  3. dalam berdoa selalu berbaik sangka terhadap allah swt.
  4. usahakan dalam berdoa tidak didengan oleh orang lain
  5. Apabila kita selalu introspeksi diri ( Muhasabah )
  6. Dalam berdoa harus ternikmati, pasrah kepada allah swt.
  7. Doa dilakukan secara khusu dengan memilih waktu yang baik
  8. Diperlukan usaha diantaranya : Sabar, Ihtiar, Tekun, dan Kerja keras.
  9. Doa harus dilakukan dengan sungguh-sungguh sebagai bukti cinta kepada allah swt yang dilakukan secara terus menerus. Semua doa apabila dilandasi dengan Ikhtiar , sabar dan ikhlas pasti allah akan mengabulkan doa. 

Referensi :

Judul Buku : Misteri Sholat Tahajud

Penulis : Muhammad Muhyidin

Penerbit : DIVA PRESS

Sebab doa tidak dikabulkan oleh allah swt yaitu:

  1. Karena lemahnya doa yang dipanjatkan, karena tidak yakin /putus asa/kurang sabar
  2. Karena doa tersebut tidak disukai oleh allah swt seperti mengandung permusuhan didalamnya
  3. karena lemahnya hati orang yang berdoa
  4. karena ada hal-hal yang menyebabkan terhalangnya doa seperti memakan makanan haram, banyaknya dosa hati, lalai, dan memperturutkan syahwat
  5. ketergesa-gesaan seorang hamba yang berdoa
  6. berkeluh kesah karena doanya tidak dikabulkan dan akhirnya tidak mau berdoa sama sekali 

waktu- waktu yang sangat istijabah untuk berdoa menurut Ibn Qayyim Al-Jauziah . ada enam waktu yang Istijabah :

  1. 1/3 malam yang terakhir
  2. Ketika azan
  3. diantara azan dan iqamat
  4. Di saat-saat sholat 5 waktu
  5. ketika berdirinya imam di atas mimbar jum’at sampai ditunaikannya sholat jum’at
  6. di akhir waktu setelah Asar

Dasyatnya Energi Tahajjud

  1. Masuk surga dengan penuh kedamaian
  2. Pencegah dan Penghapus perbuatan dosa
  3. Obat dari berbagai penyakit
  4. Dikagumi oleh allah swt
  5. sebagai ungkapan rasa syukur
  6. Jiwa menjadi baik
  7. Permohonan Mustajabah
  8. pintu kebaikan
  9. Memiliki kemuliaan 

29 November 2008

Fatwa MUI Tentang Aborsi

Kritik Islam

Upaya segelintir pihak yang bermaksud melegalisasi aborsi melalui amandemen UU 23/1992 tersebut wajib dihentikan dan digagalkan, karena merupakan kemungkaran yang nyata yang sangat bertentangan dengan Aqidah dan Syariah Islam. 

Kemungkaran upaya hina tersebut dapat dibuktikan melalui poin-poin kritikan sebagai berikut ini: 


Konsep Safe Abortion Adalah Batil

Pihak pro aborsi mengatakan bahwa aborsi tak aman berkontribusi 11 % terhadap AKI (Angka Kematian Ibu) di Indonesia yang besarnya 307 orang untuk setiap 100.000 kelahiran. Maka mereka memandang bahwa agar AKI turun, aborsi yang aman harus diubah menjadi aborsi yang aman (safe abortion) yang dilakukan oleh tenaga medis yang profesional, bukan oleh tenaga yang tak profesional. 

Konsep safe abortion ini batil, sebab aborsi tetap haram walau pun aman. Aborsi secara umum adalah haram baik dilakukan secara tidak aman maupun secara aman. Tidak ada bedanya dari segi keharaman, sebab tidak dalil syariah yang membolehkan aborsi yang aman. Kaidah ushul fiqih mengatakan: Al-‘âm yabqâ ‘ala ‘umumihi mâ lad yarid dalil at-takhshish “Lafazh/dalil umum tetap dalam keumumannya selama tidak dalil yang mengecualikannya.” 

Dalam hal ini dalil-dalil yang mengharamkan aborsi (seperti QS. al-An’âm [6]: 151; QS. al-Isrâ’ [17]: 31) 

Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya). QS. al-An’âm [6]: 151

Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. QS. al-Isrâ’ [17]: 31

adalah dalil umum, dan tidak ada dalil yang mengecualikan untuk aborsi aman. Maka aborsi secara umum tetap haram. Kebatilan konsep safe abortion ini dapat dianalogikan dengan haramnya zina atau daging babi. Secara umum, zina hukumnya haram, baik dilakukan secara tidak aman (misal dengan resiko PMS/Penyakit Menular Seksual yang tinggi) maupun secara aman, misalnya dengan menggunakan kondom. Demikian pula secara umum daging babi hukumnya tetap haram, apakah daging babi itu mengandung flu burung atau bebas flu burung sama sekali. 

Maka dari itu, konsep safe abortion adalah konsep batil karena bertentangan dengan Islam secara total. Menghalalkan safe abortion sama saja dengan membuat hukum sendiri, padahal hanya Allah SWT yang berhak membuat hukum.

Firman Allah SWT: 

“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (Qs. al-An’âm [6] : 57).


Tidak Boleh Mengurangi AKI dengan Jalan Aborsi

Pihak pro aborsi berhujjah bahwa aborsi itu dilakukan demi mengurangi AKI. Bukankah ini tujuan yang mulia? Jawabnya, benar bahwa AKI haruslah dikurangi. Tapi aborsi tidak boleh dijadikan jalan untuk mengurangi AKI itu, sebab itu berarti menempuh jalan yang haram untuk menuju sesuatu yang halal.

Islam tidak menyetujui prinsip menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan (the end justifies the means) yang sangat sekularistik itu. Prinsip Machiavelis ini sangat bertentangan dengan kaidah hukum Islam: Lâ yutawashshalu ilal halal bil haram “Tidak boleh menuju yang halal melalui jalan yang haram.” (Lihat Ahmad al-Mahmud, Ad-Da’wah ila al-Islam, Beirut: Darul Ummah, 1995, hal. 288). 

Dalam redaksi lain tapi maknanya sama, terdapat kaidah berbunyi : Lâ yajûzu irtikabu mahzhûrin li at-tawashshulu ila mubâhin “Tidak boleh melakukan yang haram untuk mencapai sesuatu yang mubah.” (Lihat Dr. M. Khair Haikal, Al-Jihad wal Qital, Juz II, Beirut: Darul Bayariq, 1996, Juz II, hal. 1337). 


Legalisasi Aborsi Adalah Menghalalkan Yang Haram

Melegalisasi aborsi bukan sekedar bertentangan dengan syariah Islam seperti pada poin kritik 2.1. dan 2.2. namun juga sudah menyentuh wilayah yang sensitif, yaitu Aqidah Islam. Mengapa? Sebab legalisasi aborsi secara langsung atau tidak berarti menghalalkan zina (free sex) dan menghalalkan pembunuhan (aborsi). 

Padahal menghalalkan yang haram atau sebaliknya mengharamkan yang halal adalah perbuatan syirik yang dapat merusak syahadat seorang muslim (lihat Said Hawwa, Al-Islam, [Jakarta: GIP, 2004] hal. 106). Na’uzhu billah min dzalik. 

Hal itu dikarenakan, menetapkan halal haramnya sesuatu adalah hak Allah semata, sesuai firman-Nya: 

“Ingatlah menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah.” (Qs. al-A’râf [7]: 54). 

Maka dari itu, manusia yang menghalalkan yang haram atau yang mengharamkan yang halal, berarti telah mengangkat dirinya sebagai tuhan-tuhan selain Allah. Manusia seperti itu telah menjadi sekutu Allah. Allah SWT berfirman: “Mereka itu (kaum Yahudi dan Nasrani) menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah, dan (mereka juga mempertuhankan) al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya diperintahkan menyembah Tuhan Yang Esa, tidak ada tuhan selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (Qs. at-Taubah [9]: 31). 

Ayat ini pernah dibacakan oleh Rasulullah Saw kepada Ketika Adi Bin Hatim (saat masih beragama Kristen). Maka Adi bin Hatim berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kaum Yahudi dan Nasrani itu tidak menyembah orang alim dan rahib mereka.” Maka Nabi Saw menjawab, “Benar! Tapi mereka mengharamkan yang halal dan mengharamkan yang halal, lalu kaum mereka mengikutinya. Itulah bentuk penyembahan kaum Yahudi dan Nasrani kepada pemuka agama mereka.” [HR. at-Tirmidzi] (Lihat Yusuf al-Qaradhawi, Halal dan Haram dalam Islam (terj.), [Surabaya: PT Bina Ilmu, 1990], hal. 19-21.). 

Maka dari itu, legalisasi aborsi di samping melawan Syariah Islam, juga melawan Aqidah Islam. Piha-pihak yang pro aborsi jika mereka muslim, dan tahu benar bahwa upaya legalisasi aborsi adalah bertentangan dengan nash yang qath’i (pasti) tentang haramnya zina (Qs. al-Isrâ’ [17]: 32) dan haramnya pembunuhan (Qs. al-An’âm [6]: 151 dan Qs. al-Isrâ’ [17]: 31), maka tak diragukan lagi, mereka akan menjadikan orang murtad dan musyrik yang telah keluar dari agama Islam! 


Legalisasi Aborsi Adalah Agenda Global Barat

Legalisasi aborsi bukan sekedar masalah kesehatan reproduksi lokal Indonesia, tapi sudah termasuk salah satu pemaksaan gaya hidup kapitalis sekuler yang selalu dipropagandakan negara-negara Barat yang kafir, terutama Amerika Serikat, melalui badan-badan dunia seperti PBB. 

Jadi, upaya legalisasi aborsi bukan inisiatif murni pihak-pihak yang pro aborsi, melainkan sudah menjadi agenda global Barat untuk mensekulerkan umat Islam di seluruh dunia. Hal itu dapat dibuktikan dari fakta bahwa isu legalisasi aborsi telah menjadi isu global yang diserukan lembaga-lembaga internasional kepada pemerintah di setiap negara. 

Serangkaian konvensi internasional mengenai jaminan hak atas kesehatan reproduksi telah ditandatangani Pemerintah Indonesia, yang hasilnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Juga terdapat kesepakatan ICPD (International Conference on Population and Development) di Cairo, Mesir, tahun 1994, yang menyepakati visi 20 tahun untuk membina keluarga berencana, kesehatan reproduksi, pencegahan HIV/AIDS, pemberdayaan perempuan, dan upaya-upaya pembangunan terkait lainnya. 

Oleh sebab itu, pemerintah di setiap negara di bawah badan dunia PBB diharapkan (baca:dipaksa) untuk melaksanakan rencana tersebut dalam skala kebijakan nasionalnya masing-masing. 

Juga terdapat kesepakatan pemerintah Indonesia sebagai bagian dari anggota Gerakan Negara Non Blok (GNB) menandatangani ‘Beijing Message’ pada Konferensi Dunia keempat tentang Perempuan di Beijing tahun 1995. GNB menyatakan akan melakukan berbagai aksi untuk menyetarakan pria dan perempuan dalam kerangka hak asasi dan menghapus segala bentuk diskriminasi, memperbaiki kondisi ekonomi, dan keadilan sosial, serta membuka kesempatan bagi perempuan untuk berpartisipasi dalam setiap kesempatan (Kompas, 4/9/1995, “Pesan Beijing dari GNB”). 

Jelaslah bahwa legalisasi aborsi sesungguhnya adalah bagian dari upaya global Barat agar umat Islam mengikuti ideologi kapitalisme sekuler. Maka upaya legalisasi aborsi itu harus dicegah dan dihancurkan, karena akan sangat berbahaya bagi umat Islam. Umat Islam akan semakin didominasi dan dicengkeram oleh ideologi kapitalisme yang kufur. Padahal Islam telah mengharamkan umatnya untuk memberi jalan apa saja kepada kaum kafir untuk mendominasi umat Islam, termasuk jalan berupa UU yang menghalalkan aborsi. Allah SWT berfirman: “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang yang beriman.” (Qs. an-Nisâ’ [4]: 141). 


Jaminan Kesehatan Masyarakat dalam Syariah Islam

Dalam Syariah Islam, negara Khilafah Islam wajib memenuhi kebutuhan dasar bagi rakyatnya, yaitu : (1) pendidikan, (2), keamanan, dan (3) kesehatan (Dr. Abdurrahman al-Maliki, As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mutsla, 1963, hal. 177). 

Tiga kebutuhan dasar (al-hajat al-asasiyah) itu wajib diberikan oleh Khilafah kepada rakyatnya secara cuma-cuma, sebab itu semuanya adalah hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan dari khalifah (negara). Rasulullah Saw bersabda: “Imam (khalifah) adalah ibarat penggembala, dan dialah yang bertanggung jawab atas gembalaannya (rakyatnya).” [HR. Bukhari]. 

Dalil khusus yang berkaitan dengan wajibnya negara menjamin kesehatan rakyatnya, adalah bahwa syariah Islam telah memerintahkan menghilangkan setiap bahaya (dharar), termasuk bahaya penyakit. Rasulullah Saw bersabda: “Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri atau bagi orang lain.”

Maka dari itu, negara wajib menjamin kesehatan rakyatnya, sebab jika tidak, akan menimbulkan bahaya, padahal Islam telah mewajibkan untuk menghilangkan setiap bahwa (Dr. Abdurrahman al-Maliki, As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mutsla, 1963, hal. 180). 

Dalil lainnya bahwa negara wajib menjamin kesehatan rakyatnya, adalah bahwa Rasulullah Saw pernah diberi hadiah berupa seorang tabib (sekarang dokter), tapi beliau lalu menjadikan tabib itu sebagai hak seluruh kaum muslimin, bukan hak beliau sendiri. Ini berarti kesehatan adalah urusan umum yang wajib dipenuhi negara atas rakyatnya (Dr. Abdurrahman al-Maliki, As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mutsla, 1963, hal. 177). 

Meski demikian, syariah Islam tidak melarang adanya pelayanan kesehatan yang berasal dari non pemerintah, yaitu yang dilakukan oleh dokter atau rumah sakit swasta dengan memungut biaya. Hal ini dibolehkan karena menerapkan hukum Ijarah (memberikan jasa dengan imbalan) yang berlaku umum, di samping terdapat dalil khusus untuk hal tersebut. Dalil ini adalah hadits yang menjelaskan bahwa seorang dokter dibolehkan memungut biaya atas jasa yang diberikannya kepada pasien. 

Diriwayatkan dari Anas ra bahwa Nabi Saw pernah memanggil seorang anak muda untuk melakukan hijamah (pembekaman) dan Nabi Saw memberikan kepadanya satu atau dua sha’ makanan (Dr. Abdurrahman al-Maliki, As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mutsla, 1963, hal. 180). 

Dalam perkembangan sejarah Islam berikutnya, negara Khilafah telah memberikan jaminan kesehatan kepada rakyatnya dengan menyediakan segala sarana dan prasarana kesehatan, seperti rumah sakit dan apotik. 

Pada masa Khilafah Umawiyah, Khalifah telah membangun berbagai rumah sakit untuk penederita penyakit lepra dan kebutaan. Ini pada awalnya. Pada masa sesudahnya yaitu di masa Khilafah Abbasiyah, banyak rumah sakit dibangun di Baghdad, Kairo, dan Damaskus. Pada masa itu pula untuk pertama kalinya ada rumah sakit berjalan (semacam ambulans) (Dr. M. Husain Abdullah, Dirasat fi al-Fikri al-Islami, hal. 88). 

Pada masa Khilafah Abbasiyah itu pula untuk pertama kalinya ada apotik-apotik, yang terbesar adalah apotik bernama Ibnu al-Baithar. Saat itu, para apoteker tidak diijinkan menjalankan profesinya di apotik kecuali setelah mendapat lisensi dari negara. Para apoteker itu mendatangkan obata-obatan dari India dan dari negeri-negeri lainnya, lalu mereka melakukan berbagai inovasi dan penemuan untuk menemukan obat-obatan baru (Dr. M. Husain Abdullah, Dirasat fi al-Fikri al-Islami, hal. 89). 

Selain pelayanan kesehatan dari negara, sejarah juga mencatat adanya pelayanan kesehatan swasta. Tercatat dalam sejarah adanya macam-macam waqaf dari orang kaya untuk berbagai keperluan, di antaranya adalah untuk membangun rumah sakit (Musthafa Husni as-Siba’i, Kehidupan Sosial Menurut Islam, hal. 405). 

Di rumah sakit swasta itu juga disediakan pengobatan jiwa (psikoterapi). Di Tripoli (Libanon) pernah ada rumah sakit swasta yang menggaji dua orang yang pekerjaannya secara khusus adalah memberi sugesti kepada orang yang sakit bahwa kesehatannya makin membaik. Di rumah sakit Sultan Qalawun di Kairo pernah ada pula pertunjukan lawak bagi para pasien agar mereka terhibur (Musthafa Husni as-Siba’i, Kehidupan Sosial Menurut Islam, hal. 407). 

Namun yang perlu diperhatikan, jaminan kesehatan yang diberikan Islam kepada rakyatnya, tentu tidak lepas dari syariah Islam. Negara tidak akan pernah mengizinkan aborsi tanpa alasan yang dibenarkan syariah, misalnya. 

Syariah Islam itu akan otomatis sudah masuk (include) dalam sistem kesehatan yang secara tata kenegaraan dilaksanakan oleh Jihaz Idari (Biro Pelayanan Umum) dalam negara Khilafah. Sistem kesehatan ini tersusun dari 3 (tiga) unsur komponen sistem: Pertama, peraturan, baik peraturan berupa Syariah Islam maupun peraturan teknis administratif. Kedua, sarana dan peralatan fisik, seperti rumah sakit, alat-alat medis, dan sarana prasarana kesehatan lainnya. Ketiga, SDM (sumber daya manusia), sebagai pelaksanan sistem kesehatan, meliputi dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya (S. Waqar Ahmed Husaini, Islamic Sciences, hal. 148). 

Adapun pelayanan kesehatan yang diberikan, wajib memenuhi 3 (tiga) prinsip baku yang berlaku umum untuk setiap pelayanan masyarakat dalam sistem Islam, yaitu: 

Pertama, sederhana dalam peraturan (tidak berbelit-belit dan rumit yang justru menyulitkan); Kedua, cepat dalam pelayanan (bukan berlambat-lambat dan santai yang akan menghabiskan waktu rakyat); Ketiga, profesional dalam pelayanan (bukan dikerjakan oleh orang yang tidak kompeten) (Syaikh Abdul Qadim Zallum, Sistem Pemerintahan Islam, hal. 262). 

Dapat ditambahkan bahwa, jaminan kesehatan masyarakat yang diberikan Islam, tidak dapat dipisahkan dengan sistem-sistem lainnya dalam masyarakat Islam, seperti sistem ekonomi, sistem pendidikan, dan sistem sosial. 

Jika keseluruhan sistem Islami tersebut berjalan baik dan menerapkan syariah Islam, insyaAllah sistem kesehatan akan dapat memberikan jaminan kesehatan yang optimal bagi rakyat, termasuk mengurangi AKI (Angka Kematian Ibu). 

Agar semua sistem itu terjamin dapat melaksanakan syariah Islam, dasar negaranya haruslah Aqidah Islam, sebagaimana dicontohkan Rasulullah Saw. Di sinilah masalahnya, sebab dasar negara dari seluruh negeri-negeri di seluruh Dunia Islam saat ini adalah paham sekularisme yang berusaha menceraikan agama Islam dari perannya serbagai pengatur segala urusan kehidupan. 


Hukum Aborsi

Bagaimana aborsi dalam pandangan hukum syariah Islam? Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam halaman 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqoha) sepakat akan keharamannya. 

Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya. Yang memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh, antara lain Muhammad Ramli (w. 1596 M) dalam kitabnya An-Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada pula yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan. Yang mengharamkan aborsi sebelum peniupan ruh antara lain Imam Ibnu Hajar (w. 1567 M) dalam kitabnya At-Tuhfah dan Imam al-Ghazali dalam kitabnya Ihya’ Ulumudin. 

Bahkan Mahmud Syaltut, mantan Rektor Universitas Al-Azhar Mesir berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. 

Akan makin jahat dan besar dosanya, jika aborsi dilakukan setelah janin bernyawa, dan akan lebih besar lagi dosanya kalau bayi yang baru lahir dari kandungan sampai dibuang atau dibunuh (Masjfuk Zuhdi, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, halaman 81; M. Ali Hasan, 1995, Masail Fiqhiyah al-Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, halaman 57; Cholil Usman, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, halaman 91-93; Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, halaman 77-79). 

Pendapat yang disepakati fuqoha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (empat bulan), didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan. Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: “Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan at-Tirmidzi]. 

Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut. Firman Allah SWT: “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-An’âm [6]: 151). 

Berdasarkan dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam. 

Adapun aborsi sebelum kandungan berumur 4 bulan, seperti telah diuraikan di atas, para fuqoha berbeda pendapat dalam masalah ini. Akan tetapi menurut pendapat Syaikh Abdul Qadim Zallum (1998) dan Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (1998), hukum syara’ yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut. Jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. 

Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman aborsi setelah peniupan ruh ke dalam janin. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa (Syaikh Abdul Qadim Zallum, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam: Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, halaman 45-56; Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, halaman 129 ). 

Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadits Nabi Saw berikut: “Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ‘Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan…” [HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud ra) 

Dalam riwayat lain, Rasulullah Saw bersabda: 

“(jika nutfah telah lewat) empat puluh malam…”

Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah setelah melewati 40 atau 42 malam. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma’shumud dam). Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya. 

Berdasarkan uraian di atas, maka pihak ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter, diharamkan menggugurkan kandungan ibu tersebut bila kandungannya telah berumur 40 hari. Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut. Rasulullah Saw bersabda: “Rasulullah Saw memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan…” [HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah ra) (Syaikh Abdul Qadim Zallum, 1998). 

Sedangkan aborsi pada janin yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Ini disebabkan bahwa apa yang ada dalam rahim belum menjadi janin karena dia masih berada dalam tahapan sebagai nutfah (gumpalan darah), belum sampai pada fase penciptaan yang menunjukkan ciri-ciri minimal sebagai manusia. 

Namun demikian, sebagai perkecualian dari haramnya aborsi pasca 40 hari usia janin, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai firman Allah SWT: 

“Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 32). 

Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan. Sedangkan Rasu¬lullah SAW telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!” [HR. Ahmad]. 

Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan: Idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabi akhaffihima “Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya” (Abdul Hamid Hakim, 1927, Mabadi’ Awaliyah fi Ushul al-Fiqh wa al-Qawa’id al-Fiqhiyah, halaman 35). 

Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memang mengggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak lagi bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin tersebut (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, 1998).

Potret Buram Anak Zaman Sekarang

Sesungguhnya dewasa ini di tengah-tengah masyarakat sedang berlangsung krisis multidimensional dalam segala aspek kehidupan. Kemiskinan, kebodohan, kezaliman, penindasan, ketidakadilan di segala bidang, kemerosotan moral, peningkatan tindak kriminal dan berbagai bentuk penyakit sosial telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Adalah kenyataan yang tak terbantahkan oleh siapapun saat ini bahwa generasi muda yang menjadi tumpuan harapan bangsa sangat jauh dari sosok generasi dambaan. Mulai dari perilaku siswa, mahasiswa sampai demonstrasi para guru dan pendidik lainnya yang menuntut dinaikkannya tunjangan mereka. Banyak orang tua yang tidak mampu menyekolahkan anaknya, sehingga lebih dari 4,5 juta anak harus putus sekolah. Akibatnya kebodohan dan tindak kriminal menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Kemudian anak?anak yang tidak mampu sekolah ini muncul di jalanan menjadi pengemis, pengamen maupun pedagang asongan. Bahkan tidak hanya itu, banyak dari mereka menjadi pelaku tindak kriminal, mencopet, terlibat narkoba, mabuk-mabukan, pembunuhan dan perbuatan asusila lainnya. 

Sebagai bukti kemerosotan generasi muda saat ini antara lain : (1) Pecandu narkoba. Sebanyak 85% pemakai narkoba di Indonesia yang mencapai 6,5 juta orang adalah generasi muda. Sekitar 50% berstatus mahasiswa atau berpendidikan sarjana (Kompas, 17 Juni 2002). Menurut Dirjen Pendidikan Tinggi DeData di Kepolisian Daerah (Polda) Metropolitan Jaya yang dikutip Kompas menyatakan, angka kasus narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (narkoba) tahun 2004 naik hingga 39,36 persen jika dibandingkan angka kasus narkoba tahun 2003. Selama tahun 2004 polda telah menangani 4.799 kasus narkoba, atau meningkat 1.338 kasus jika dibandingkan kasus narkoba tahun 2003 yaitu 3.441 kasus (Kompas, 15 Februari 2005). Masalah narkoba ibarat gunung es, dengan semakin banyak perkara narkoba yang ditangani polisi, berarti semakin besar pula tingkat penyalahgunaan narkoba di masyarakat; (2) Pelaku seks bebas. Sedikitnya, 38.288 remaja di Kab. Bandung pernah berhubungan intim di luar nikah atau melakukan seks bebas. Jumlah ini berdasarkan hasil polling "Sahabat Anak Remaja (Sahara) Indonesia Foundation" yang terungkap pada seminar dan lokakarya "Kependudukan dan Kualitas Remaja" di Banjaran (Pikiran Rakyat Bandung, 29 Juli 2004). Jumlah remaja di Kab. Bandung sebanyak 765.762, jadi remaja yang melakukan seks bebas antara 38.288 hingga 53.603 orang. "Dari hasil polling juga diketahui, dari 200 remaja yang melakukan seks bebas, 50% atau 100 remaja itu hamil. Ironisnya, sebanyak 90 dari 100 remaja yang hamil itu melakukan aborsi. Keadaan itu sangat memprihatinkan; (3) Penderita HIV/AIDS. Jumlah penderita HIV/AIDS di Jawa Barat meningkat hingga 10,37% dari 848 kasus yang tercatat pada bulan Maret 2004 lalu. Hingga akhir Maret 2004, kasus HIV/AIDS di Indonesia di kalangan pengguna narkoba suntik, yang dilaporkan ke Direktorat Jenderal PPM dan PLP Departemen Kesehatan, sudah mencapai 548 kasus (HIV) dan 374 kasus (AIDS) di 23 provinsi. Angka tertinggi di DKI Jakarta (43 persen dari total kasus itu), dengan persentase terbesar (65 persen) berusia 20-29 tahun; (4) Tawuran. Tawuran tidak hanya terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta tapi juga di daerah-daerah. Pada tahun 2000, terdapat 197 kasus dengan 28 orang tewas. Pada tahun 2001 terdapat 123 kasus dengan 23 orang tewas; (4) Putus Sekolah. Berdasarkan catatan Komnas HAM Anak, jumlah anak putus sekolah di Indonesia saat ini tercatat 12,7 juta (BKKBN, Juli 2004); (5) Bunuh Diri. Bunuh diri di kalangan anak?anak karena tak mampu menahan tekanan hidup kini mulai menjadi tren tersendiri, setidaknya sudah muncul di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jakarta. Paling banyak justru karena mereka menghadapi tekanan di sekolahnya, seperti menunggak SPP atau iuran lainnya. Ini tentu terkait dengan kondisi orang tua mereka yang tergolong miskin (Republika, 27 Mei 2004). 

Ancaman bahaya tersebut diatas telah berkembang sangat pesat dan telah mengguncang kehidupan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Dengan demikian bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, seks bebas, HIV/AIDS, tawuran, putus sekolah dan bunuh diri secara nasional sudah sangat memprihatinkan dan membahayakan, apabila tidak disikapi secara multi dimensional disinyalir kita akan kehilangan satu generasi bangsa. 

Saat ini kita menyaksikan institusi-institusi penopang karakter tak mampu mengimbanginya. Mutu sekolah dan mutu guru yang rendah, pendidikan moral dan keperwiraan yang tak jelas, situasi sosial dan rumah tangga tak mendukung, dan anggaran pendidikan yang sangat kecil. Di Jawa Barat, rata?rata lama sekolah pada tahun 2002 baru mencapai 7,2 tahun atau rata?rata kelas 1 SMP, walaupun untuk Bogor, Bandung, Sukabumi, Bekasi dan Cirebon relatif sedikit lebih tinggi (Pikiran Rakyat, 2 Desember 2003). Menurut laporan UNDP tahun 2003, Indonesia berada pada urutan 112 dari 175 negara di dunia dalam mencapai Human Development Index (HDI). 

Diakui atau tidak, kemerosotan kondisi generasi muda saat ini adalah hasil dari sistem pendidikan yang berjalan di Indonesia saat ini memang adalah sistem pendidikan yang sekuler?materialistik. Bila ada yang menyebutkan bahwa sistem pendidikan nasional masih mewarisi sistem pendidikan feodal, maka watak sekuler materialistik inilah yang paling utama, yang tampak jelas pada hilangnya nilai?nilai trasendental pada semua proses pendidikan, mulai dari peletakan filosofi pendidikan, penyusunan kurikulum dan materi ajar, kualifikasi pengajar, proses belajar mengajar hingga budaya sekolah/kampus sebagai hidden kurikulum, yang sebenamya berperanan penting dalam penanaman nilai nilai. Sistem pendidikan semacam ini terbukti telah gagal menghasilkan generasi berdaya. 

Sistem pendidikan sekuler materialistik tersebut sebenarnya hanyalah merupakan bagian dari sistem kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang menerapkan kapitalisme sekulerisme yang merupakan akar kemerosotan generasi muda saat ini. Dalam sistem sekuler, aturan?aturan, pandangan?pandangan dan nilai?nilai Islam memang tidak pernah secara sengaja digunakan untuk menata berbagai bidang, termasuk bidang pendidikan. Agama Islam, sebagaimana agama dalam pengertian Barat, hanya ditempatkan dalam urusan individu dengan tuhannya saja. Maka, di tengah?tengah sistem sekuleristik tadi lahirlah berbagai bentuk tatanan yang jauh dari nilai?nilai agama. Yakni tatanan ekonomi yang kapitalistik, kehidupan sosial yang egoistik dan individualistik, sikap beragama yang sinkretistik serta paradigma pendidikan yang materialistik.


Aborsi di Tinjau Dari Hukum Islam

Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam halaman 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqoha) sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya.
Yang memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh, antara lain Muhammad Ramli (w. 1596 M) dalam kitabnya An Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada pula yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan.
Yang mengharamkan aborsi sebelum peniupan ruh antara lain Ibnu Hajar (w. 1567 M) dalam kitabnya At Tuhfah dan Al Ghazali dalam kitabnya Ihya` Ulumiddin. Bahkan Mahmud Syaltut, mantan Rektor Universitas Al Azhar Mesir berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Akan makin jahat dan besar dosanya, jika aborsi dilakukan setelah janin bernyawa, dan akan lebih besar lagi dosanya kalau bayi yang baru lahir dari kandungan sampai dibuang atau dibunuh (Masjfuk Zuhdi, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, halaman 81; M. Ali Hasan, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, halaman 57; Cholil Uman, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, halaman 91-93; Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, halaman 77-79).
Pendapat yang disepakati fuqoha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (empat bulan), didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan. Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah Saw telah bersabda:
“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi].
Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut. Firman Allah SWT:
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-An’aam [6]: 151).
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-Isra` [17]: 31).
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” (Qs. al-Isra` [17]: 33).
“Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” (Qs. at-Takwiir [81]: 8-9)

Berdasarkan dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam.

Adapun aborsi sebelum kandungan berumur 4 bulan, seperti telah diuraikan di atas, para fuqoha berbeda pendapat dalam masalah ini. Akan tetapi menurut pendapat Syaikh Abdul Qadim Zallum (1998) dan Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998), hukum syara’ yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut. Jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman aborsi setelah peniu¬pan ruh ke dalam janin. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. (Abdul Qadim Zallum, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam: Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, halaman 45-56; Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, halaman 129 ).

Dalil syar’i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadits Nabi Saw berikut:
“Jika nutfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk nutfah tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ‘Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan?’ Maka Allah kemudian memberi keputusan…” [HR. Muslim dari Ibnu Mas’ud r.a.].
Dalam riwayat lain, Rasulullah Saw bersabda:
“(jika nutfah telah lewat) empat puluh malam…”
Hadits di atas menunjukkan bahwa permulaan penciptaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah sete¬lah melewati 40 atau 42 malam. Dengan demikian, penganiayaan terhadapnya adalah suatu penganiayaan terhadap janin yang sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma’shumud dam). Tindakan penganiayaan tersebut merupakan pembunuhan terhadapnya.
Berdasarkan uraian di atas, maka pihak ibu si janin, bapaknya, ataupun dokter, diharamkan menggugurkan kandungan ibu tersebut bila kandungannya telah berumur 40 hari.
Siapa saja dari mereka yang melakukan pengguguran kandungan, berarti telah berbuat dosa dan telah melakukan tindak kriminal yang mewajibkan pembayaran diyat bagi janin yang gugur, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut. Rasulullah Saw bersabda :
“Rasulullah Saw memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan…” [HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah r.a.] (Abdul Qadim Zallum, 1998).
Sedangkan aborsi pada janin yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Ini disebabkan bahwa apa yang ada dalam rahim belum menjadi janin karena dia masih berada dalam tahapan sebagai nutfah (gumpalan darah), belum sampai pada fase penciptaan yang menunjukkan ciri-ciri minimal sebagai manusia.
Di samping itu, pengguguran nutfah sebelum menjadi janin, dari segi hukum dapat disamakan dengan ‘azl (coitus interruptus) yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kehamilan. ‘Azl dilakukan oleh seorang laki-laki yang tidak menghendaki kehamilan perempuan yang digaulinya, sebab ‘azl merupakan tindakan mengeluarkan sperma di luar vagina perem¬puan. Tindakan ini akan mengakibatkan kematian sel sperma, sebagaimana akan mengakibatkan matinya sel telur, sehingga akan mengakibatkan tiadanya pertemuan sel sperma dengan sel telur yang tentu tidak akan menimbulkan kehamilan.
Rasulullah Saw telah membolehkan ‘azl kepada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau mengenai tindakannya menggauli budak perempuannya, sementara dia tidak mengingin¬kan budak perempuannya hamil. Rasulullah Saw bersabda kepa¬danya:
“Lakukanlah ‘azl padanya jika kamu suka!” [HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud].
Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai firman Allah SWT:
“Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (Qs. al-Maa’idah [5]: 32) .
Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan. Sedangkan Rasulullah Saw telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!” [HR. Ahmad].
Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan:
“Idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuha dhararan birtikabi akhaffihima”
“Jika berkumpul dua madharat (bahaya) dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya.” (Abdul Hamid Hakim, 1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, halaman 35).
Berdasarkan kaidah ini, seorang wanita dibolehkan menggugurkan kandungannya jika keberadaan kandungan itu akan mengancam hidupnya, meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memang mengggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat. Begitu pula hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak lagi bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin tersebut (Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998).
Pendapat yang menyatakan bahwa aborsi diharamkan sejak pertemuan sel telur dengan sel sperma dengan alasan karena sudah ada kehidupan pada kandungan, adalah pendapat yang tidak kuat. Sebab kehidupan sebenarnya tidak hanya wujud setelah pertemuan sel telur dengan sel sperma, tetapi bahkan dalam sel sperma itu sendiri sudah ada kehidupan, begitu pula dalam sel telur, meski kedua sel itu belum bertemu. Kehidupan (al hayah) menurut Ghanim Abduh dalam kitabnya Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah (1963) halaman 85 adalah “sesuatu yang ada pada organisme hidup.” (asy syai` al qa`im fi al ka`in al hayyi). Ciri-ciri adanya kehidupan adalah adanya pertumbuhan, gerak, iritabilita, membutuhkan nutrisi, perkembangbiakan, dan sebagainya. Dengan pengertian kehidupan ini, maka dalam sel telur dan sel sperma (yang masih baik, belum rusak) sebenarnya sudah terdapat kehidupan, sebab jika dalam sel sperma dan sel telur tidak ada kehidupan, niscaya tidak akan dapat terjadi pembuahan sel telur oleh sel sperma. Jadi, kehidupan (al hayah) sebenarnya terdapat dalam sel telur dan sel sperma sebelum terjadinya pembuahan, bukan hanya ada setelah pembuahan.

Berdasarkan penjelasan ini, maka pendapat yang mengharamkan aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, adalah pendapat yang lemah, sebab tidak didasarkan pada pemahaman fakta yang tepat akan pengertian kehidupan (al hayah). Pendapat tersebut secara implisit menyatakan bahwa sebelum terjadinya pertemuan sel telur dan sel sperma, berarti tidak ada kehidupan pada sel telur dan sel sperma. Padahal faktanya tidak demikian. Andaikata katakanlah pendapat itu diterima, niscaya segala sesuatu aktivitas yang menghilangkan kehidupan adalah haram, termasuk ‘azl. Sebab dalam aktivitas ‘azl terdapat upaya untuk mencegah terjadinya kehidupan, yaitu maksudnya kehidupan pada sel sperma dan sel telur (sebelum bertemu). Padahal ‘azl telah dibolehkan oleh Rasulullah Saw. Dengan kata lain, pendapat yang menyatakan haramnya aborsi setelah pertemuan sel telur dan sel sperma dengan alasan sudah adanya kehidupan, akan bertentangan dengan hadits-hadits yang membolehkan ‘azl.


28 November 2008

video tentang aborsi

Proses Aborsi

I Want To Live

Abortion

Apa tuh Aborsi??

Pengertian aborsi adalah tindakan penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (sebelum usia 20 minggu kehamilan), bukan semata untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dalam keadaan darurat tapi juga bisa karena sang ibu tidak menghendaki kehamilan itu.  

• CARA ABORSI

Berikut ini adalah gambaran mengenai apa yang terjadi didalam suatu proses aborsi:
Pada kehamilan muda (dibawah 1 bulan) Pada kehamilan muda, dimana usia janin masih sangat kecil, aborsi dilakukan dengan cara menggunakan alat penghisap (suction). Sang anak yang masih sangat lembut langsung terhisap dan hancur berantakan. Saat dikeluarkan, dapat dilihat cairan merah berupa gumpalan-gumpalan darah dari janin yang baru dibunuh tersebut.
Pada kehamilan lebih lanjut (1-3 bulan) Pada tahap ini, dimana janin baru berusia sekitar beberapa minggu, bagian-bagian tubuhnya mulai terbentuk. Aborsi dilakukan dengan cara menusuk anak tersebut kemudian bagian-bagian tubuhnya dipotong-potong dengan menggunakan semacam tang khusus untuk aborsi (cunam abortus).
Anak dalam kandungan itu diraih dengan menggunakan tang tersebut, dengan cara menusuk bagian manapun yang bisa tercapai. Bisa lambung, pinggang, bahu atau leher. Kemudian setelah ditusuk, dihancurkan bagian-bagian tubuhnya. Tulang-tulangnya di remukkan dan seluruh bagian tubuhnya disobek-sobek menjadi bagian kecil-kecil agar mudah dikeluarkan dari kandungan. Dalam klinik aborsi, bisa dilihat potongan-potongan bayi yang dihancurkan ini. Ada potongan tangan, potongan kaki, potongan kepala dan bagian-bagian tubuh lain yang mungil. Anak tak berdosa yang masih sedemikian kecil telah dibunuh dengan cara yang paling mengerikan.
Aborsi pada kehamilan lanjutan (3 sampai 6 bulan) Pada tahap ini, bayi sudah semakin besar dan bagian-bagian tubuhnya sudah terlihat jelas. Jantungnya sudah berdetak, tangannya sudah bisa menggenggam. Tubuhnya sudah bisa merasakan sakit, karena jaringan syarafnya sudah terbentuk dengan baik.
Aborsi dilakukan dengan terlebih dahulu membunuh bayi ini sebelum dikeluarkan. Pertama, diberikan suntikan maut (saline) yang langsung dimasukkan kedalam ketuban bayi. Cairan ini akan membakar kulit bayi tersebut secara perlahan-lahan, menyesakkan pernafasannya dan setelah menderita selama berjam-jam sampai satu hari bayi itu akhirnya meninggal.
Selama proses ini dilakukan, bayi akan berontak, mencoba berteriak dan jantungnya berdetak keras. Aborsi bukan saja merupakan pembunuhan, tetapi pembunuhan secara amat keji. Setiap wanita harus sadar mengenai hal ini.
Aborsi pada kehamilan besar (6 sampai 9 bulan) Pada tahap ini, bayi sudah sangat jelas terbentuk. Wajahnya sudah kelihatan, termasuk mata, hidung, bibir dan telinganya yang mungil. Jari-jarinya juga sudah menjadi lebih jelas dan otaknya sudah berfungsi baik.
Untuk kasus seperti ini, proses aborsi dilakukan dengan cara mengeluarkan bayi tersebut hidup-hidup, kemudian dibunuh.
Cara membunuhnya, biasanya langsung dilemparkan ke tempat sampah, ditenggelamkan kedalam air atau dipukul kepalanya hingga pecah. Sehingga tangisannya berhenti dan pekerjaan aborsi itu selesai. Selesai dengan tuntas - hanya saja darah bayi itu yang akan mengingatkan orang-orang yang terlibat didalam aborsi ini - bahwa pembunuhan keji telah terjadi.
Semua proses ini seringkali tidak disadari oleh para wanita calon ibu yang melakukan aborsi. Mereka merasa bahwa aborsi itu cepat dan tidak sakit, mereka tidak sadar karena dibawah pengaruh obat bius. Mereka bisa segera pulang tidak lama setelah aborsi dilakukan.
Benar, bagi sang wanita, proses aborsi cepat dan tidak sakit. Tapi bagi bayi, itu adalah proses yang sangat mengerikan, menyakitkan, dan benar-benar tidak manusiawi.
Kematian bayi yang tidak berdosa itu tidak disaksikan oleh sang calon ibu. Seorang wanita yang kelak menjadi ibu yang seharusnya memeluk dan menggendong bayinya, telah menjadi algojo bagi anaknya sendiri.
• SYARAT ABORSI
Sebaiknya jika aborsi bisa dilakukan, ada persayaratan yang mungkin dapat dibuat peraturannya oleh pemerintah, seperti
• Aborsi sebaiknya dilakukan di RS atau klinik yang memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin 
• Batas umur kehamilan trismester pertama sampai kehamilan 23 minggu 
• Perempuan yang berniat melakukan aborsi perlu mendapatkan konseling agar dapat memutuskan sendiri untuk diaborsi atau tidak dan konseling pasca aborsi guna menghindari aborsi berulang 
• Perempuan di bawah usia kawin harus didampingi orangtuanya dalam membuat keputusan aborsi 
• Undang-undang sebaiknya mengizinkan aborsi atas indikasi kesehatan, yang diputuskan oleh Menteri Kesehatan, dengan batas waktu dua tahun sekali
• Pelayanan aborsi oleh klinik yang ditunjuk pemerintah, dan dikenakan biaya relatif murah

Lihat juga Video tentang janin - janin korban aborsi

Klik video ini...

Lagu Cinta untuk Mama - Ratri

Menurut Kita...

Dewi : Aborsi adalah tindakan pembunuhan besar-besaran..Tahun ini terdapat 2,5 juta wanita yan mlakukan aborsi. Dapat dibayangkan bukan berapa banyak jiwa-jiwa yang tidak berdosa akibat aborsi..Padahal di luar sana banyak orang yang ingin memiliki anak, namun Allah Swt belum juga memberi mereka keturuna.

 Zulfa : aborsi????sangat sadiiis,,,,tindakan yang sangat kejam..jiwa-jiwa itu tidak punya dosa apapun...kenapa mereka harus dihilangkan dari dunia ini????

Fitri : aborSi??huhf...hanya orang-orang  yang udah tidak punya perasaan yang bisa dengan tega mlkukan aborsi!!!mungkin bagi mereka yang mlakukan aborai bisa slesai dari masalah yang ada di dunia,,tapi perlu di ingat....kalian tidak akan bisa lari dari masalah yang akan kalian hadapi di akhirat nanti... 

Annisa Sholihatinah : Aborsi merupakan salah satu usaha membunuh jiwa yang belum sempat lahir, apapun alasannya tdak dibearkan melakukan aborsi, kecuali memenang medis yang menyarankan..SAY NO 2 ABORSI!!!!!Pease deh..Jangan pacaran kalo mang blum siap!!!Apalagi sampe ngelakuin seks bebas...ihh...gak banged dah..

Reni Retnowati : Aborsi berarti menghilangkan calon manusia untuk bisa melihat dunia seperti kita yang berhasil memenangkan pertandingan dengan jutaan..bahkan puluhan juta sperma..Orang yang melakukan aborsi, berarti mereka adalah orang-orang yang egois dan memikirkan keselamatandiri mereka sendiri dan nama baik mereka..Karena takut malu kepda masyarakat,mereka melakukan aborsi,,Padahal..Ketika mereka melakukan pernuatan "itu" apa mereka tidak malu kepada Allah yang Maha Melihat...Naudzubillahimindzalik..